Sambas  

Viral Video Syur 19 Detik di Sambas, Polisi Buru Pembuat dan Penyebar Konten

Polres Sambas tengah menyelidiki keaslian dan memburu penyebar video syur di Sambas berdurasi 19 detik yang viral.
Polres Sambas tengah menyelidiki keaslian dan memburu penyebar video syur di Sambas berdurasi 19 detik yang viral. (Dok. Ist)

“Kami sedang memverifikasi video yang beredar, kemudian kami juga melakukan penyelidikan siapa pembuatnya, penyebarnya,” katanya.

Menyikapi fenomena peredaran konten asusila ini, AKP Sadoko mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pengguna aktif media sosial atau warganet.

Ia memperingatkan agar netizen tidak ikut-ikutan terlibat dalam kegiatan berbau pornografi, apalagi sampai mengunduh, menyimpan, dan menyebarluaskan tautan maupun potongan video tersebut.

Aparat penegak hukum menegaskan bahwa ada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang terbukti memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi.

Baca Juga: Viral! Skandal Guru Sesama Jenis Pontianak: Pengamat Soroti Hilangnya Batas Profesional dan Dampak Terhadap Siswa

Tindakan pidana tersebut dapat dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang (UU) Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Secara spesifik, ancaman hukuman ini diatur secara tegas dalam Pasal 407 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.”

Sebagai penutup, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan gawai dan internet agar tidak berurusan dengan hukum.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, atau menyebarkan konten pornografi melalui media sosial maupun saluran lainnya. Perbuatan ini dapat diproses secara pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

(*Red)