“Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi peningkatan suplai seiring dengan membaiknya produksi di negara produsen utama, yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana.
Terkait kebijakan pembebanan tarif ekspor, Kemendag menetapkan bahwa Bea Keluar (BK) untuk komoditas biji kakao pada periode 1 hingga 30 April 2026 berada di angka 5 persen. Penetapan persentase ini merujuk secara tertulis pada Kolom Angka 3 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, untuk Pungutan Ekspor (PE) biji kakao pada rentang waktu yang sama juga ditetapkan sebesar 5 persen. Kebijakan pungutan tersebut diberlakukan dengan merujuk pada pedoman Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Selain mengumumkan harga referensi biji kakao, pemerintah melalui Kemendag juga merilis HPE untuk sejumlah komoditas kehutanan dan perkebunan lainnya. Untuk produk kulit, HPE periode April 2026 dilaporkan stagnan atau tidak mengalami perubahan sama sekali dari bulan Maret 2026. Sebaliknya, komoditas getah pinus mencatatkan tren positif. HPE getah pinus periode April 2026 ditetapkan sebesar 916 dolar AS per MT, meningkat 13 dolar AS atau naik 1,44 persen dari periode sebelumnya.
Di sektor industri perkayuan, pemerintah mencatat adanya peningkatan HPE pada sejumlah produk spesifik. Kenaikan harga ini berlaku secara resmi pada komoditas veneer yang bersumber dari hutan alam maupun hutan tanaman, wooden sheet for packing box, serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 hingga 4.000 milimeter persegi. Adapun jenis kayu yang mengalami kenaikan meliputi meranti, rimba campuran, eboni, pinus, gemelina, akasia, sengon, karet, balsa, hingga eucalyptus.
Baca Juga: Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Maret Naik Tembus Rp3.765 per Kg
Meski demikian, terdapat pula penurunan HPE di sektor ini yang menyasar kayu olahan dengan luas penampang 1.000 hingga 4.000 milimeter persegi khusus dari jenis merbau, serta sortimen lainnya dari jenis kayu jati.
Lebih lanjut, untuk komoditas wood in chips or particle, chipwood, kayu olahan berpenampang 1.000 hingga 4.000 milimeter persegi jenis sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau berpenampang 4.000 hingga 10.000 milimeter persegi, pemerintah mengonfirmasi tidak ada perubahan tarif HPE pada periode April 2026 ini.
(*Red)
















