Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah bagi pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) guna meningkatkan pemahaman tata kelola APBD yang akuntabel dan sesuai ketentuan, Selasa (31/03/2026).
Baca Juga: Pemerintah Kota Pontianak Gelar Open House Idulfitri 1446 H, Ini Jadwalnya
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah menyampaikan, kegiatan yang mengundang 85 ormas ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi terkait pelaporan keuangan daerah yang terus berkembang secara dinamis.
“Bimtek ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk menyatukan persepsi dan pemahaman terkait tata cara pengelolaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dana hibah. Ini penting agar seluruh proses berjalan tertib dan sesuai aturan,” ujar Amirullah usai membuka bimtek tersebut di Hotel Ibis.
Ia menekankan bahwa setiap dana yang disalurkan oleh pemerintah menuntut tanggung jawab penuh dari penerimanya.
Para peserta diharapkan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan serius agar mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh secara profesional.
“Dana hibah yang bersumber dari APBD memiliki prinsip akuntabilitas. Artinya, penggunaannya harus sesuai dengan perencanaan yang diajukan dalam proposal, serta dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,” tegasnya.
Amirullah juga mengingatkan ormas untuk segera menyesuaikan laporan dan pelaksanaan kegiatan apabila terdapat selisih antara nilai usulan proposal dengan realisasi bantuan yang diterima.
Lebih dari itu, kesesuaian antara bidang fokus organisasi dengan kegiatan yang dieksekusi menjadi syarat mutlak agar dana hibah tepat sasaran.
Baca Juga: Pontianak Terancam Lumpuh Total, Pengamat Transportasi Kritik Lemahnya Perencanaan Pemerintah Daerah
















