“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” kata Airlangga.
Selain penyesuaian pola kerja, kebijakan ini juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di lingkungan tempat kerja.
Pemerintah menyerahkan teknis pelaksanaan sepenuhnya kepada manajemen perusahaan untuk merumuskan aturan internal yang paling sesuai dengan target operasional mereka.
Baca Juga: Jamin Kualitas Pelayanan, Ini 5 Hal yang Wajib Dipertimbangkan Jika ASN Melakukan WFH
(Mira)
















