Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Satu Hari Sepekan Tanpa Potong Gaji

"Pemerintah mengimbau perusahaan swasta terapkan WFH 1 hari sepekan mulai April 2026. Menaker tegaskan kebijakan ini tidak memotong gaji maupun cuti tahunan karyawan."
Pemerintah mengimbau perusahaan swasta terapkan WFH 1 hari sepekan mulai April 2026. Menaker tegaskan kebijakan ini tidak memotong gaji maupun cuti tahunan karyawan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL — Pemerintah resmi mengeluarkan imbauan bagi perusahaan swasta untuk menerapkan skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan.

Kebijakan ini menyusul keputusan serupa yang telah ditetapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna meningkatkan efisiensi energi dan penyesuaian pola kerja modern.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa imbauan ini diharapkan dapat diterapkan oleh para pemberi kerja dengan tetap mempertimbangkan kondisi operasional serta karakteristik masing-masing perusahaan.

“Diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” ujar Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat Mulai 1 April 2026, Target Hemat APBN Rp6,2 Triliun

Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFH bagi karyawan swasta tidak boleh memotong hak cuti tahunan maupun mengurangi gaji bulanan yang diterima pekerja. Hal ini bertujuan agar produktivitas tetap terjaga tanpa merugikan sisi kesejahteraan karyawan.

Sejalan dengan itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa jadwal WFH di sektor swasta akan dimulai per 1 April 2026.

Berbeda dengan ASN yang telah ditetapkan WFH setiap hari Jumat, sektor swasta diberikan fleksibilitas untuk menentukan hari kerja yang paling efektif sesuai kebutuhan bisnis mereka.