Landak  

Izin Resmi Kemenkes Tak Cukup, Kerja Sama Layanan Cuci Darah RSUD Landak Digantung BPJS

Layanan cuci darah RSUD Landak telah kantongi izin operasional Kemenkes RI, namun pelayanannya terhambat lantaran BPJS Kesehatan belum setujui kerja sama.
Layanan cuci darah RSUD Landak telah kantongi izin operasional Kemenkes RI, namun pelayanannya terhambat lantaran BPJS Kesehatan belum setujui kerja sama. (Dok. Ist)

Baca Juga: Hipertensi Jadi Penyakit Terbanyak di Pontianak Sepanjang 2025, Capai 54 Ribu Kasus

Terkait alasan belum disetujuinya kerja sama oleh BPJS yang mempermasalahkan ketiadaan dokter subspesialis tetap, Pemkab Landak mengklaim telah mengantisipasi hal tersebut dengan mendatangkan dokter penanggung jawab melalui skema dokter tamu.

“Dokter penanggung jawab sudah ada, kita menggunakan sistem dokter tamu, sama seperti rumah sakit lainnya yang belum memiliki dokter subspesialis ginjal hipertensi. Dan itu diperkenankan,” ucap Karolin.

Sebagai langkah solusi jangka panjang, pemerintah daerah juga telah menyekolahkan dokter spesialis penyakit dalam ke jenjang pendidikan subspesialis.

Di sisi lain, Karolin turut mempertanyakan alasan penolakan dari BPJS, mengingat terbitnya izin dari Kemenkes RI sudah membuktikan bahwa rumah sakit telah memenuhi syarat secara utuh.

“Kalau memang tidak memenuhi syarat, tentu kita tidak akan mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan. Tapi faktanya izin sudah keluar,” ujarnya.

Bupati Landak tersebut juga menyinggung adanya perbedaan perlakuan regulasi dari pihak BPJS jika dibandingkan dengan daerah lain yang memiliki kondisi sumber daya medis serupa namun tetap mendapatkan persetujuan operasional.

“Sementara di daerah lain bisa, kenapa di tempat kami tidak bisa? Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami. Kami berharap ada kejelasan regulasi dan komunikasi yang lebih baik ke depan,” kata Karolin.

(*Red)