Lifestyle  

Cek 144 Penyakit yang BPJS Kesehatan Tanggung

Ilustrasi - BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan untuk 144 jenis penyakit mulai dari asma hingga diabetes. Cek daftar lengkap penyakitnya di sini. (Dok. Ist)
Ilustrasi - BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan untuk 144 jenis penyakit mulai dari asma hingga diabetes. Cek daftar lengkap penyakitnya di sini. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menanggung biaya pengobatan untuk 144 jenis penyakit.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa memanfaatkan layanan ini untuk mendapat perawatan medis secara penuh maupun sebagian.

Pemerintah mewajibkan seluruh Warga Negara Indonesia mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 silam.

Peserta cukup membayar iuran bulanan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif agar bisa menikmati layanan kesehatan gratis di berbagai fasilitas seperti puskesmas dan rumah sakit.

Baca Juga: Apa itu BPJS PBI dan Manfaatnya bagi Masyarakat?

Kementerian Kesehatan mengatur jaminan pengobatan ini melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014. Regulasi ini merinci pedoman pelaksanaan program JKN, termasuk daftar lengkap 144 penyakit yang masuk dalam cakupan layanan.

Meliputi Berbagai Jenis Penyakit

Cakupan perlindungan BPJS Kesehatan sangat luas dan menyentuh hampir seluruh kategori gangguan kesehatan.

Peserta bisa mengobati penyakit infeksi, gangguan metabolik, penyakit kronis, hingga kondisi darurat medis.

Berikut adalah beberapa contoh penyakit yang masuk dalam daftar tanggungan BPJS Kesehatan: