“Aliran dana hasil kejahatan harus diputus secara menyeluruh, sehingga tidak ada pihak yang dapat menikmati hasil tindak pidana,” ungkap Yenti Garnasih.
Pengamat Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat, juga menyoroti pentingnya pengawasan berlapis pada sistem keuangan.
“Pengawasan terhadap payment gateway dan layanan keuangan digital harus dilakukan secara konsisten dan transparan, guna mencegah penyalahgunaan sistem oleh jaringan kejahatan terorganisir,” nilai Achmad Nur Hidayat.
Secara teknis, pemberantasan judi online oleh Polri dieksekusi melalui dua pendekatan utama.
Pendekatan pertama adalah penegakan hukum konvensional melalui penyelidikan intensif.
Dalam rentang tahun 2021 hingga 2026, Siber Bareskrim Polri sukses mengungkap lebih dari 30 kasus perjudian dengan 171 tersangka dan menyita uang senilai Rp241 miliar.
Terbaru, Dit Siber Polda Sumatera Utara turut mengamankan 19 tersangka sindikat judi daring pada 16 Maret 2026 lalu.
Pendekatan kedua adalah mekanisme non-konvensional berbasis Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 yang berbekal Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.
Melalui penelusuran terhadap rekening pinjam nama (nominee), aparat berhasil menyita uang sejumlah Rp142 miliar dari 359 rekening terkait.
Pada 5 Maret 2026, Bareskrim telah menyerahkan aset sitaan senilai Rp58 miliar kepada Kejaksaan untuk dieksekusi kepada negara.
Pengamat Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menegaskan bahwa besarnya nilai kerugian negara menuntut proses hukum yang tuntas.
Tata kelola aset yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik bahwa seluruh rantai operasional judi daring telah diputus dan dirampas untuk negara.
(*Red)
















