Bongkar Aliran Dana Judi Online, Bareskrim Polri dan PPATK Bidik Payment Gateway

Ilustrasi judi online. Foto : Istimewa

Faktakalbar.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus memperkuat pemberantasan judi online di Indonesia yang kini telah memasuki tahap lanjutan pasca berkas perkara (P-21) dinyatakan lengkap.

Melalui operasi patroli siber yang intensif, kepolisian berhasil mengidentifikasi 21 situs web terafiliasi dalam satu jaringan terorganisir yang memanfaatkan fasilitas pembayaran digital atau payment gateway untuk mengelola operasional dan transaksi keuangan mereka.

Baca Juga: Divhumas Polri Ingatkan Pemuda Kalbar Bahaya Laten Judi Online dan Hoaks

Pengawasan ketat terhadap payment gateway dinilai sebagai langkah strategis untuk memutus rantai kejahatan siber.

Platform pembayaran digital tersebut diidentifikasi kerap menjadi titik krusial bagi sindikat dalam mengelola dan mendistribusikan aliran dana hasil tindak pidana, termasuk perjudian daring, penipuan digital, dan skema investasi ilegal.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan pendekatan penelusuran aliran dana (follow the money) adalah instrumen wajib dalam membongkar kasus ini.

“Penelusuran aliran dana menjadi kunci utama dalam mengungkap kejahatan keuangan, termasuk praktik judi online yang memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital,” tegas Ivan Yustiavandana.

Sejalan dengan hal tersebut, Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menuntut pemutusan rantai uang panas secara masif agar memberikan efek jera kepada bandar.