Faktakalbar.id, NASIONAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara khusus menyoroti kebijakan pembatasan BBM di Singkawang, yang sempat memicu fenomena panic buying di tengah masyarakat.
Kebijakan berupa surat edaran tersebut kini telah resmi dicabut oleh pemerintah daerah setempat setelah dievaluasi langsung oleh kementerian terkait.
Baca Juga: Antrean 11 SPBU Kembali Normal, Pemkot Resmi Cabut Aturan Pembatasan BBM di Singkawang
Hal tersebut disampaikan Mendagri usai menghadiri konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) bidang pendidikan di Jakarta pada Rabu (25/3/2026).
Tito menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan konfirmasi silang kepada kepala daerah di Kalimantan Barat sesaat setelah menerima laporan adanya antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Saya sudah tanya bupatinya, Wali Kota Singkawang juga sudah dikonfirmasi oleh sekjen. Mereka melihat antrean panjang, sehingga dikeluarkan surat edaran pembatasan untuk mengurangi antrean,” ujarnya menjelaskan niat awal di balik lahirnya kebijakan daerah tersebut.
Namun, Tito memaparkan bahwa langkah taktis pemerintah daerah itu justru disalahartikan oleh warga setempat. Alih-alih mengurai kepadatan lalu lintas di SPBU, aturan pembatasan tersebut malah ditangkap publik sebagai sinyal akan terjadinya kelangkaan pasokan bahan bakar minyak.
















