“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan,” ujar AKP Fariz.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menambahkan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya sekadar bertujuan untuk menegakkan supremasi hukum yang berlaku, tetapi juga sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan yang sepadan bagi pihak keluarga korban yang ditinggalkan.
Langkah tegas ini juga diambil untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sanggau agar senantiasa berada dalam kondisi yang kondusif.
Atas perbuatan nekatnya, tersangka HG saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana berat. Oleh pihak penyidik, tersangka secara resmi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 468 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(Ariya)
















