Faktakalbar,id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (17/3/2026).
Penahanan ini dilakukan setelah Gus Alex secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji bersama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Kubu Yaqut Persoalkan KPK Tak Jelas Terapkan Hukum Acara di Kasus Haji
Menanggapi penahanan dirinya oleh lembaga antirasuah tersebut, Gus Alex menyatakan akan bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Gus Alex.
Gus Alex mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan banyak keterangan serta data kepada tim penyidik KPK selama proses pemeriksaan berlangsung. Melalui pemaparan keterangan tersebut, ia menaruh harapan besar agar proses peradilan dapat berjalan secara objektif dan transparan.
















