BNPB dan Pemkab Relokasi 39 KK Korban Longsor Cilacap ke Huntara Desa Jenang

Foto udara hunian sementara (huntara) Desa Jenang, bagi para penyintas bencana tanah longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Senin (16/3). (Dok. BPBD Kabupaten Cilacap)
Foto udara hunian sementara (huntara) Desa Jenang, bagi para penyintas bencana tanah longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Senin (16/3). (Dok. BPBD Kabupaten Cilacap)

Baca Juga: 269 KK Terdampak Longsor Cilacap Akan Direlokasi, Kepala BNPB: Pastikan Lahan Baru Aman!

Dalam upaya menjamin keberlanjutan hidup warga di lokasi baru, BNPB dan Pemkab Cilacap memastikan bahwa layanan kesehatan, sanitasi, dan keamanan lingkungan di area Huntara akan terus dioptimalkan.

Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Oleh karena itu, seluruh aset Huntara yang berstatus milik negara ini dilarang keras untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

Sebagai langkah mitigasi tegas untuk menjauhkan masyarakat dari risiko bencana di masa depan, jaringan listrik di permukiman lama yang berada di zona bahaya Desa Cibeunying akan segera dinonaktifkan secara permanen setelah proses transisi 39 KK ini rampung.

Agenda penempatan yang diawali dengan doa bersama ini menjadi simbol dimulainya babak baru bagi para penyintas.

Sejalan dengan arahan Presiden RI mengenai pentingnya dampak nyata dalam penanggulangan bencana, BNPB dan Pemkab Cilacap berkomitmen untuk terus mendampingi warga agar mampu mandiri di lingkungan yang baru.

Integrasi program ini diharapkan menjadikan skema relokasi di wilayah Cilacap sebagai model penanganan darurat yang sistematis dan berkelanjutan.

(*Red)