“Kelima terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya memastikan proses hukum terus berjalan.
Atas tindak pidana tersebut, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Secara spesifik, mereka dikenakan Pasal 55 yang mengatur ihwal penyalahgunaan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi dengan menggunakan sarana tangki modifikasi.
“Tindakan ini terancam pidana penjara hingga enam tahun,” tegasnya.
Tindak pidana penimbunan BBM subsidi di Pontianak ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi perbuatan tersebut juga berpotensi memicu kelangkaan stok BBM bagi masyarakat luas dan membahayakan keselamatan lingkungan di area SPBU. Oleh karena itu, AKP Inayatun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan BBM bersubsidi.
(*Red)
















