DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

"Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Parlemen desak Polri usut tuntas dan Kemenkes tanggung biaya pengobatan."
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Parlemen desak Polri usut tuntas dan Kemenkes tanggung biaya pengobatan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus menanggapi kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Senin (16/3/2026) tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Parlemen menegaskan bahwa serangan terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan pelanggaran serius.

Dalam siaran persnya, Komisi III mengecam aksi tersebut sebagai bentuk kejahatan yang mencederai nilai demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Laporan KontraS: 602 Kasus Kekerasan oleh Polisi Setahun Terakhir, Penembakan Mendominasi

“Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap demokrasi,” tulis pernyataan resmi Komisi III DPR.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Anggota dewan meminta Polri segera mengungkap dalang serta pelaksana aksi kekerasan ini secara transparan.

Selain itu, DPR mendesak adanya perlindungan khusus bagi korban dan keluarganya guna menghindari potensi ancaman susulan.

Terkait biaya pemulihan, DPR meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk menjamin seluruh proses pengobatan korban.

Aksi kekerasan ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap komitmen penegakan HAM yang telah dicanangkan pemerintah.

Komisi III berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini melalui rapat kerja berkala dengan aparat penegak hukum guna memastikan keadilan bagi korban.

Baca Juga: Kasus Gubernur Kalbar Di Jalan Mempawah Senyap, GNPK Kalbar Soroti Kontras Penindakan KPK

(Mira)