Fakatakalbar.id, PONTIANAK – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Selatan berhasil mengamankan lima orang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM di Pontianak.
Kelima terduga pelaku tersebut ditangkap secara tertangkap tangan saat sedang memindahkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dari tangki sepeda motor yang telah dimodifikasi ke dalam sejumlah jerigen pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
Baca Juga: Wagub Kalbar Pastikan Stok BBM Aman dan Imbau Warga Tak Panic Buying
Penangkapan komplotan yang diduga menimbun BBM ini berlangsung di sebuah kawasan permukiman di Jalan Imam Bonjol, Gang Haji Ali, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak kejahatan ekonomi ini bermula dari adanya laporan proaktif masyarakat setempat.
Warga merasa curiga dengan adanya aktivitas bongkar muat dan pemindahan cairan BBM dari kendaraan roda dua ke wadah jerigen yang kerap dilakukan pada jam-jam rawan menjelang waktu subuh di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, IPDA Antonius Aris Hermawan, beserta sejumlah personel kepolisian langsung dikerahkan untuk melakukan pengecekan dan penyergapan ke tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, kecurigaan warga terbukti benar.
















