“Peningkatan kebakaran dalam dua bulan terakhir telah memicu munculnya kabut asap di sejumlah wilayah di Provinsi Kalimantan Barat,” tuturnya.
Dampak kabut asap tersebut tidak hanya mengganggu jarak pandang dan aktivitas harian warga, tetapi juga memengaruhi kondisi kesehatan masyarakat secara signifikan.
Terdapat laporan mengenai satu orang warga yang meninggal dunia, di mana kejadian tersebut diduga kuat berkaitan dengan paparan asap dampak kebakaran lahan.
Tingginya angka titik panas ini menegaskan bahwa kawasan gambut yang rusak sangat rentan terbakar jika tidak dikelola secara berkelanjutan. WALHI turut menyoroti temuan pemetaan yang mengindikasikan bahwa sebagian kebakaran terjadi di dalam area konsesi.
Secara nasional, kemunculan titik panas juga terdeteksi di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit serta konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI). Fakta ini menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan lahan oleh korporasi.
Baca Juga: Nyaris Rambat Permukiman Warga, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Mempawah
Ancaman karhutla di Kalbar diprediksi akan semakin memburuk menyusul proyeksi iklim tahun ini. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau tahun 2026 akan datang lebih cepat.
Sekitar 46 persen wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Barat, diperkirakan mengalami kemarau lebih awal dengan puncaknya diproyeksikan terjadi pada bulan Juli hingga Agustus 2026. Kondisi cuaca yang lebih kering ini berpotensi besar meningkatkan risiko meluasnya area kebakaran lahan.
“WALHI Kalbar menekankan bahwa kemunculan kebakaran saat musim hujan menjadi peringatan bahwa persoalan karhutla gambut bukan sekadar fenomena musiman, melainkan berkaitan erat dengan kerusakan ekosistem dan lemahnya perlindungan kawasan gambut,” katanya.
Menyikapi situasi tersebut, WALHI mendorong pemerintah untuk segera memperkuat langkah pencegahan dini.
Langkah strategis tersebut meliputi perlindungan kawasan gambut, peningkatan pengawasan hukum di wilayah konsesi korporasi, serta percepatan program pemulihan ekosistem gambut yang terdegradasi agar bencana kabut asap tidak terus berulang setiap tahunnya.
(*Red)
















