Akhir Pelarian Bandar Narkoba Boy di Kubu Raya Usai Jadi Buronan dari Bima

Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan bandar narkoba Boy di Kubu Raya
Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan bandar narkoba Boy di Kubu Raya. (Dok. Ist)

Baca Juga: Kembali Terjerat Narkoba, Mantan Pasien Rehabilitasi di Kubu Raya Ditangkap Bawa 0,30 Gram Sabu

Pihak kepolisian sebelumnya telah sukses membekuk Ko Erwin, salah satu bandar besar di NTB tersebut, di lepas pantai perairan Sumatera Utara pada Kamis (26/2/2026).

Dalam struktur sindikat peredaran ini, tersangka Boy diduga berstatus sebagai orang suruhan dari seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) dengan nama Abdul Hamid.

“Boy bertugas mengambil maupun mengantarkan barang,” ujar Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Handik Zusen.

Ko Erwin dan Bripka Abdul Hamid teridentifikasi memiliki hubungan bisnis operasional dalam jaringan peredaran narkotika rute Jakarta–Bima, kendati keduanya berasal dari kelompok bandar yang berbeda.

Jaringan logistik ini juga melibatkan tersangka Satriawan alias Awan yang bertindak sebagai kurir lapangan untuk Ko Erwin.

Bareskrim Polri sebelumnya telah membongkar total pengiriman narkotika jenis sabu dari Jakarta menuju Kota Bima yang mencapai berat 6,5 kilogram.

Komplotan sindikat narkotika tersebut tercatat melakukan pengiriman barang haram sebanyak tiga kali pada rentang November 2025 dan Januari 2026. Jaringan pengedar lintas provinsi ini juga diketahui terafiliasi dengan eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

(*Red)