“Kami ingin menanamkan kesadaran sejak dini kepada para pelajar bahwa berkendara di jalan raya harus mematuhi aturan yang berlaku. Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan oleh jajarannya tidak semata-mata bersifat penindakan tilang, melainkan lebih menitikberatkan pada aspek edukasi dan humanis.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pelajar. Harapannya, mereka memahami bahwa keselamatan dan ketertiban berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Menanggapi kegiatan cipta kondisi ini, Kasi Humas Polres Sanggau, Ipda T. M. Pakpahan, menyatakan dukungan terhadap langkah jajaran tingkat sektor dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Penertiban ini diharapkan mampu menciptakan efek jera sekaligus memotivasi generasi muda di Sanggau untuk lebih taat aturan lalu lintas dan menghargai kenyamanan lingkungan sekitarnya.
















