Kehadiran tokoh organisasi massa ini memperkuat indikasi bahwa KPK tengah menelusuri aliran dana atau keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam skandal korupsi besar.
Japto diduga menerima jatah bulanan terkait pengamanan tambang dari pihak tersangka korporasi dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara.
Berdasarkan keterangan pihak berwenang, dugaan gratifikasi ini dihitung berdasarkan volume produksi hasil tambang, dengan rincian Per metric ton produksi batu bara, di wilayah Kutai Kartanegara.
Diduga diberikan secara rutin setiap bulan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan konfirmasi terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap saudara Japto (J) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (11/3/2026).
”Terkait dengan pemeriksaan saudara J ini berapa atau uangnya, apakah diterima setiap bulan. Jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Hingga saat ini, KPK terus melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah total uang yang diterima serta keterkaitan pihak-pihak lain dalam skandal gratifikasi tambang di Kalimantan Timur tersebut.
Baca Juga: Mengenal M. Fikri, Bupati Rejang Lebong yang Di-OTT KPK
(*Wawan)
















