“Itu akan membuat jalan yang seharusnya bisa dipakai tiga tahun hanya mampu bertahan satu tahun,” jelasnya menekankan dampak signifikan dari pelanggaran batas muatan.
Oleh karena itu, Sukiryanto mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga aset daerah.
Dengan mematuhi ketentuan tonase yang berlaku, diharapkan umur jalan dapat bertahan lebih lama sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat luas.
“Makanya harapan kita, ayo kita pelihara aset-aset kita agar itu bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Kuala Mandor, umumnya di Kabupaten Kubu Raya,” pungkasnya.
(FR)
















