Faktakalbar.id, MARAU – Pemerintah Kecamatan Marau menggelar rapat koordinasi (rakor) guna menindaklanjuti Surat Bupati Ketapang Nomor 028/DISTANAKBUN-D.500.8.1/2026 mengenai keamanan dan pengendalian masalah sosial di wilayah perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga:Â Cegah Kemacetan, Satpol PP Ketapang Panggil Jukir dan Pemilik Toko Elegan
Rapat yang berlangsung di Kantor Kecamatan Marau ini fokus membahas persoalan pendudukan lahan perusahaan di Dusun Batu Menang, Desa Pelanjau Jaya, Rabu (11/3/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan kecamatan, perangkat desa, tokoh adat, Dewan Adat Dayak (DAD), serta perwakilan manajemen perusahaan perkebunan.
Dalam arahannya, Camat Marau menyampaikan instruksi Bupati Ketapang agar pihak-pihak yang melakukan pendudukan lahan segera meninggalkan lokasi secara sukarela dan mengedepankan jalur musyawarah.
Persoalan ini memicu perhatian serius setelah munculnya laporan mengenai pelibatan pihak luar dan penggunaan atribut senjata tradisional di lokasi konflik.
Pengurus Harian DAD Kecamatan Marau, Sartono, menegaskan bahwa lembaga adat tidak boleh dijadikan alat untuk membenarkan tindakan yang melanggar hukum.
















