Singkawang  

Wali Kota Singkawang Larang Main Layang-layang di Kawasan Keselamatan Bandara

Pesawat TransNusa saat mendarat di landasan pacu Bandara Singkawang dengan pengawalan mobil patroli bandara. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Pesawat TransNusa saat mendarat di landasan pacu Bandara Singkawang dengan pengawalan mobil patroli bandara. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang resmi mengeluarkan larangan bermain layang-layang serta aktivitas lain yang dapat menghambat keselamatan penerbangan di sekitar kawasan Bandar Udara Singkawang.

Baca Juga: Pergerakan Penumpang Bandara Singkawang Melonjak 20 Kali Lipat Sepanjang 2025

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 500.11/95/DN-10.PPT/2026 tentang Bahaya Permainan Layang-Layang pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), Rabu (11/3/2026).

Kebijakan tersebut diterbitkan sehubungan dengan dimulainya operasional penerbangan niaga berjadwal di Bandara Singkawang.

Langkah ini diambil untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan penerbangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), maupun melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan tanpa izin dari otoritas bandara.

Baca Juga: Lukisan Kuda Api Jadi Jembatan Kepedulian, AHY Salurkan Bantuan untuk Warga Singkawang

Pemerintah juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi para pelanggar.

Berdasarkan Pasal 210, setiap orang yang berada di daerah tertentu di bandar udara tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Sanksi lebih berat mengancam pihak yang terbukti membuat halangan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Pelanggar dalam kategori ini terancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Otoritas terkait berharap masyarakat di seluruh Kota Singkawang dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran operasional bandara dan keselamatan bersama dalam transportasi udara.

(FR)