Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengambil langkah tegas terkait insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan batas kota.
Kasus pembakaran lahan tersebut kini tengah ditangani secara serius berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat menyikapi kejadian tersebut. Penelusuran langsung dilakukan untuk mencari tahu pelaku utama maupun pemilik lahan yang terbakar.
“Sudah, ada kejadian pembakaran lahan langsung diinvestigasi siapa yang membakar, siapa pemiliknya dan ini akan diperiksa oleh pihak kepolisian untuk diusut,” ujarnya saat diwawancarai pada Selasa (10/3/2026).
Baca Juga: Kejari Pontianak Periksa Kepala Sekretariat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu
Edi menjelaskan bahwa larangan membuka lahan dengan menggunakan api sebenarnya sudah terus disosialisasikan kepada masyarakat.
“Saat musim kemarau kan kita memang melarang warga untuk membersihkan lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut dan pemberian efek jera, pemerintah kota tidak akan segan memberikan sanksi administratif yang berat kepada para pelanggar. Langkah tegas ini diambil agar kualitas udara di Pontianak tetap terjaga dan kejadian serupa tidak terulang.
















