Faktakalbar.id, KETAPANG – Petugas Karantina Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Rahadi Oesman berhasil menggagalkan upaya pemasukan kulit sapi kering tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Ketapang.
Baca Juga: Ketapang Libatkan Disdukcapil Lacak Alamat Palsu Siswa Baru
Penindakan ini bermula saat petugas melaksanakan pengawasan rutin dan mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seorang penumpang kapal pembawa gerobak barang, Selasa (03/03/2026).
Pemeriksaan intensif segera dilakukan terhadap susunan karung di atas gerobak penumpang tersebut guna memastikan keamanan komoditas yang dibawa.
Petugas menemukan satu karung yang sengaja disembunyikan pada tumpukan paling bawah untuk mengelabui pengawasan di lapangan.
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa karung tersebut berisi kulit sapi kering yang tersusun rapi, namun tidak disertai dokumen karantina dari daerah asal.
Komoditas produk hewan ini dikategorikan ilegal karena melanggar ketentuan prosedur lalu lintas komoditas antararea.
Petugas kemudian membawa barang bukti tersebut ke kantor Satpel Rahadi Oesman untuk proses identifikasi lebih lanjut dan melakukan tindakan penahanan.
Baca Juga: Sinergi Perbatasan, Karantina Aruk Amankan 12 Ekor Satwa Liar Tanpa Dokumen
Pemilik barang juga diminta hadir ke kantor karantina guna mendapatkan edukasi mendalam terkait risiko penyebaran penyakit melalui produk hewan yang tidak bersertifikat.
Langkah penindakan ini merupakan bentuk nyata implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sebagai komitmen Badan Karantina Indonesia dalam mengendalikan peredaran media pembawa berisiko demi menjaga keamanan hayati nasional.
Penanggung Jawab Satpel Rahadi Oesman Danu Suprayogo menegaskan bahwa setiap produk hewan yang melintas wajib dilaporkan guna menjamin kesehatan masyarakat dan ternak.
















