Faktakalbar.id, NASIONAL – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengingatkan bahayanya kendaraan bodong atau berdokumen palsu usai maraknya kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di berbagai daerah.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Modus Tersangka Gunakan Keterangan Palsu dalam Identitas Kependudukan
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Polisi Wibowo dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin, mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor bekas.
“Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan merupakan tindak kejahatan serius yang dapat merugikan masyarakat secara material maupun hukum.
Wibowo pun mengingatkan masyarakat untuk memahami ciri-ciri dokumen kendaraan asli dan palsu.
Ia menerangkan pada dokumen asli, hologram BPKB berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang, sedangkan pada dokumen palsu biasanya berubah menjadi kekuningan.
Kertas dokumen asli juga lebih tebal dan berkualitas, sementara dokumen palsu umumnya tipis dan cetakannya buram.
Selain itu, STNK dan BPKB asli memiliki barcode yang dapat dipindai dan terhubung dengan sistem data kepolisian.













