Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran uang baru periode tiga melalui platform digital PINTAR menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Masyarakat memanfaatkan layanan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) ini untuk mendapatkan uang pecahan kecil guna memenuhi tradisi Lebaran.
Bank Indonesia menerapkan sejumlah aturan baru pada layanan penukaran uang tahun ini.
Baca Juga:Â 30 UMKM di Pontianak Ikut Pelatihan Pengelolaan Keuangan Digital
Kebijakan ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kualitas layanan, memastikan distribusi merata, dan mencegah praktik penukaran uang oleh oknum calo.
Sistem PINTAR mewajibkan masyarakat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat melakukan pendaftaran.
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang sebesar Rp5.300.000 per orang untuk memastikan pemerataan akses bagi seluruh lapisan warga.
Bank Indonesia memverifikasi setiap data pendaftar menggunakan identitas kependudukan tersebut. Proses verifikasi ini membuat keamanan data pendaftar menjadi lebih terjamin dan meminimalkan celah penyalahgunaan identitas.
Cara Tukar Uang Baru
Masyarakat wajib melakukan pendaftaran secara daring sebelum mendatangi lokasi Kas Keliling. Berikut langkah-langkah yang perlu warga ikuti untuk menukar uang baru:
















