Simpan 11 Klip Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga di Benua Kayong Terancam Pasal Berlapis UU Narkotika

barang bukti berupa 11 klip plastik berisi narkotika jenis sabu saat proses penyidikan seorang ibu rumah tangga di Mapolres Ketapang.
barang bukti berupa 11 klip plastik berisi narkotika jenis sabu saat proses penyidikan seorang ibu rumah tangga di Mapolres Ketapang. (Dok. Ist)

Baca Juga: Gerebek Rumah di Sungai Melayu Rayak, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu di Ketapang

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan di baliknya.

Terkait sanksi hukum dalam kasus narkoba di Ketapang ini, Niptah menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Upaya penangkapan ini merupakan bagian dari langkah cepat kepolisian dalam mendukung kesuksesan program Astacita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan narkotika secara masif.

Polres Ketapang berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap barang haram di wilayah Kalimantan Barat.

Menutup keterangannya, Iptu Niptah Alimudin menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Ia berharap masyarakat terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi keamanan wilayah bersama.

(*Red)