Faktakalbar.id, KETAPANG – Tim Satuan Reserse Narkotika Polres Ketapang meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (40) di Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sore tersebut terkait dengan pengungkapan kasus narkoba di Ketapang dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,61 gram.
Baca Juga: Polres Ketapang Amankan IRT dan Rekan Pria Terkait Peredaran Sabu di Sungai Melayu Rayak
Tersangka I diringkus petugas di kediamannya sekitar pukul 17.30 WIB tanpa perlawanan berarti.
Kasi Humas Polres Ketapang, Iptu Niptah Alimudin, mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kecurigaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.
“Diamankannya pelaku ini adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Niptah dalam keterangan resminya, Senin (9/3/2026).
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita segera memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Setelah memastikan keberadaan barang terlarang, petugas langsung melakukan tindakan penggeledahan di rumah tersangka.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti sebanyak 11 kantong klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penimbangan secara akurat, total berat barang bukti tersebut mencapai 5,61 gram bruto. Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah perangkat pendukung lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian.
Di hadapan penyidik, tersangka I mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan polisi merupakan miliknya.
















