Raperda Pajak dan Retribusi Sederhanakan Retribusi dan Jaga Penerimaan Daerah

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan dokumen terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Pontianak. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan dokumen terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Pontianak. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, Pemerintah Kota Pontianak terus melakukan penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah agar selaras dengan regulasi nasional, sekaligus tetap menjaga efektivitas penerimaan daerah.

Baca Juga: Tudang Manre Sipulung: Tradisi Bugis Pererat Kebersamaan Warga di Pontianak

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Pontianak saat menyampaikan pidato tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak, Senin (09/03/2026).

Dalam penjelasannya, Wali Kota menyebut, salah satu substansi penting dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah penyederhanaan jenis retribusi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Secara nasional, jenis retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis.

Sementara di Kota Pontianak, dari 16 jenis retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023, dalam rancangan perda terbaru disederhanakan menjadi 15 jenis retribusi.

“Jenis retribusi yang dihapus dalam rancangan perda tersebut adalah retribusi pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air,” katanya.

Baca Juga: Stok Bahan Pokok Aman, Edi Rusdi Kamtono Imbau Warga Pontianak Tidak Panic Buying

Menurutnya, penghapusan itu dilakukan karena implementasinya saat ini telah diakomodasi melalui retribusi jasa kepelabuhanan, sehingga tidak perlu lagi diatur secara terpisah.

Ia juga menegaskan bahwa secara umum besaran persentase maupun tarif pajak dalam rancangan perda tersebut tidak mengalami kenaikan dibandingkan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 beserta perubahannya.

Pengaturan tarif tetap disusun selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.