Faktakalbar.id, WASHINGTON – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyetujui penjualan darurat 12.000 unit bom BLU-110A/B kepada Israel dengan estimasi nilai mencapai 151,8 juta dolar AS atau sekitar Rp2,57 triliun di tengah eskalasi konflik dengan Iran, Senin (09/03/2026).
Baca Juga: Iran vs Israel-Amerika Saling Menghancurkan Kilang Minyak, Siap-siap BBM Naik
Persetujuan yang dikeluarkan oleh Biro Urusan Politik-Militer pada 6 Maret 2026 tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Israel dalam menghadapi ancaman saat ini dan di masa mendatang, serta memperkuat pertahanan dan pencegahan regional.
Selain amunisi, paket penjualan ini juga mencakup layanan rekayasa, logistik, serta dukungan teknis.
Penjualan persenjataan ini dilakukan melalui mekanisme Foreign Military Sales (FMS). Mengingat eskalasi konflik yang sedang berlangsung, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menggunakan wewenang darurat di bawah Pasal 36(b) dari Arms Export Control Act untuk melewati proses tinjauan Kongres selama 30 hari agar pengiriman dapat segera dilakukan guna mengisi kembali stok amunisi Israel.
“Menteri Luar Negeri telah menentukan dan memberikan justifikasi terperinci bahwa keadaan darurat telah terjadi yang mengharuskan penjualan segera kepada Pemerintah Israel atas barang-barang pertahanan dan jasa pertahanan di atas demi kepentingan keamanan nasional Amerika Serikat,” demikian bunyi pernyataan Departemen Luar Negeri AS.
Langkah pemerintahan Presiden Donald Trump untuk melewati persetujuan Kongres ini menuai sorotan tajam. Anggota Komite Urusan Luar Negeri DPR dari Partai Demokrat, Gregory Meeks, menilai bahwa menghindari peninjauan kongres merupakan kontradiksi yang mencolok dari argumen pemerintah terkait perang ini.
















