“Kepada keduanya kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas I Dewa Made Surita.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap asal barang serta jaringan narkoba yang terlibat.
(FR)
















