“Kami menemukan bukti bahwa gelar perkara dilakukan pada 16 Juli 2024, padahal Laporan Polisi (LP) baru ada tanggal 19 Mei 2025. Di mana sejarahnya ada gelar perkara dulu baru ada laporan polisi? Ini LP model B (laporan masyarakat),” tegas Dedi.
Dedi menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan oknum penyidik ini ke Propam Mabes Polri.
“Semoga ini menjadi PR Kapolri untuk menindak oknum penyidik nakal yang sengaja mengkriminalisasi seseorang demi motif tertentu atau sponsor pelapor,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Liu Xiaodong didakwa kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Kabupaten Ketapang.
Sidang di PN Ketapang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk mendalami detail perampasan aset dan dugaan ancaman yang terjadi di area tambang tersebut.
Baca Juga: Dispora Buka Seleksi Tim Sepakbola POPDA Ketapang 2026
(Reni)















