Faktakalbar.id, KETAPANG – Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian emas dan penguasaan lahan ilegal dengan terdakwa warga negara Tiongkok, Liu Xiaodong, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada Kamis, (5/3/2026).
Sidang kali ini menyoroti dugaan kuat adanya praktik kriminalisasi dan pelanggaran prinsip hukum mendasar.
Dalam persidangan tersebut, Ahmad Sofian, pakar hukum dari Binus University yang hadir sebagai saksi ahli, melontarkan kecurigaan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran prinsip ‘Ne Bis In Idem’—sebuah asas hukum yang melarang seseorang dituntut dua kali atas perbuatan yang sama jika sudah ada putusan hakim yang tetap.
“Saya mencurigai ini adalah Ne Bis In Idem. Perkara ini sebenarnya sudah diputus tahun 2023. Saat itu terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 351 (penganiayaan), sementara pasal lain seperti 363 (pencurian) tidak terbukti. Namun sekarang, penyidik membuat Laporan Polisi (LP) baru dengan konstruksi kasus yang sama, hanya mengubah waktu kejadian (tempus) agar seolah-olah berbeda,” papar Ahmad Sofian.
Baca Juga: Tinjau Terminal Baru Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Wagub Kalbar Targetkan Pembukaan Rute Baru
Ia menilai perbedaan waktu tersebut hanyalah rekayasa untuk menghindari hambatan hukum.
“Ini sebetulnya akal-akalan penyidik untuk memaksakan tindak pidana yang sebetulnya sudah pernah dipidana, dipidanakan lagi,” tambahnya.
Dugaan Kejanggalan Prosedur oleh Oknum Penyidik
Senada dengan saksi ahli, kuasa hukum terdakwa, Dedi Suheri, membeberkan fakta persidangan yang dinilai cacat hukum sejak tahap penyelidikan di Mabes Polri.
Berdasarkan fakta praperadilan, ditemukan kejanggalan pada administrasi penyidikan.















