Komdigi Resmi Blokir 8 Medsos Anak Mulai Akhir Maret

Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital. (Dok. Ist)
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini menyasar platform digital yang membawa risiko tinggi mulai 28 Maret 2026.

Langkah pembatasan ini menyasar sejumlah aplikasi raksasa. Komdigi memulai penonaktifan akun pada platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya Hafid menyampaikan pengumuman tersebut melalui tayangan video resmi pada Jumat (6/3/2026).

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid: Pers Jangan Korbankan Kepercayaan Publik Demi Algoritma

“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagran, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” kata Meutya Hafid.

Dasar Hukum Kebijakan

Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai landasan hukum. Regulasi baru ini melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Langkah ini mencatatkan sejarah baru di ranah regulasi teknologi global. Meutya Hafid menyebut Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.

Meutya Hafid menyoroti kondisi darurat digital yang mengancam generasi muda saat ini. Ia menilai anak-anak menghadapi berbagai bahaya serius saat mengakses internet tanpa batas.

Data terbaru kementerian mencatat bahwa sekitar 50 persen anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet.