Sidang Pencurian Tambang Emas Ketapang: Mantan Direktur PT SRM Bongkar Aksi Penjarahan 60 Ton Dinamit

Terdakwa WNA China Liu Xiaodong duduk di kursi pesakitan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ketapang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Terdakwa WNA China Liu Xiaodong duduk di kursi pesakitan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ketapang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Mereka datang memakai topeng. Setelah karyawan keluar, lokasi langsung dikuasai. Garis polisi dibongkar dan pabrik dijalankan untuk memproduksi emas,” ungkap Pamar di hadapan majelis hakim.

Tuduhan serius lainnya yang muncul dalam perkara pencurian tambang emas Ketapang ini adalah hilangnya bahan peledak dalam jumlah besar.

Pamar menduga kelompok terdakwa merusak gudang bahan peledak dan menjarah sekitar 50 hingga 60 ton dinamit beserta detonator yang dibeli dari PT Pindad pada tahun 2022.

Dinamit tersebut sedianya belum boleh digunakan karena RKAB perusahaan belum disahkan oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga: Kabur ke Perbatasan, WNA China Terdakwa Tambang Emas Ketapang Diringkus di PLBN Entikong

Selain kerugian material berupa hilangnya bahan peledak yang ditaksir mencapai Rp4 miliar hingga Rp6 miliar, perusahaan juga dibebankan tagihan listrik yang membengkak. Pamar menyebut biaya listrik melonjak dari Rp100 juta menjadi Rp600 juta per bulan saat pabrik dioperasikan secara ilegal oleh pihak terdakwa.

Di sisi lain, kuasa hukum saksi, Cahyo Galang Satrio, menegaskan bahwa kliennya memiliki legal standing yang sah sebagai pelapor meskipun diperiksa setelah masa jabatannya berakhir.

Ia menekankan bahwa laporan awal dibuat pada Mei 2025 saat Pamar masih menjabat sebagai direktur resmi. Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

(*Red)