Ketapang  

Sidang Pencurian Tambang Emas Ketapang: Mantan Direktur PT SRM Bongkar Aksi Penjarahan 60 Ton Dinamit

Terdakwa WNA China Liu Xiaodong duduk di kursi pesakitan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ketapang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Terdakwa WNA China Liu Xiaodong duduk di kursi pesakitan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ketapang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Kasus dugaan pencurian tambang emas Ketapang dengan terdakwa warga negara Tiongkok, Liu Xiaodong, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada Selasa (3/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, mantan Direktur PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Muhammad Pamar Lubis, hadir sebagai saksi kunci dan membeberkan kronologi penguasaan paksa lokasi tambang oleh terdakwa.

Baca Juga: Sidang Perdana Terdakwa WNA China Kasus Tambang Ilegal PT SRM di PN Ketapang

Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno memimpin persidangan yang menghadirkan enam orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain Pamar Lubis, saksi lain yang dihadirkan meliputi staf administrasi keuangan Rani, perwakilan pihak Imigrasi, serta tiga tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok, yakni Li De Cai, Li Yong Ming, dan Gan Xiao Song.

Dalam kesaksiannya, Pamar memaparkan peristiwa mencekam yang terjadi pada 26 Juli 2023 di wilayah IUP PT SRM, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi.

Ia menyebut terdakwa bersama sekelompok orang bermasker merangsek masuk ke lokasi tambang pada waktu subuh dan mengusir paksa seluruh pekerja lokal maupun asing.