“Sudah (ditetapkan tersangka) di minggu ini,” kata Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Rizki juga mengatakan bahwa pihak penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka baru. Namun, ia tidak mengungkapkan rincian waktu secara pasti kapan pemanggilan tersebut akan dilaksanakan.
Perkara hukum ini bermula ketika Azizah Salsha melaporkan pemilik akun media sosial TikTok @ibaratbradpitt dan akun YouTube @niceguymo atas dugaan penyebaran fitnah.
Identitas di balik akun tersebut diketahui merupakan YouTuber Resbob yang memiliki nama asli Adimas Firdaus, serta Bigmo dengan nama asli Muhammad Jannah. Laporan itu diajukan usai keduanya mengunggah sebuah video di YouTube yang secara spesifik membicarakan mengenai kehidupan pribadi Azizah Salsha.
Di hadapan hukum, kakak-beradik itu dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sebelum kasus fitnah Azizah Salsha ini berujung pada penetapan tersangka, aparat kepolisian sempat berupaya memfasilitasi jalur damai. Pada 19 September 2025, sempat dilakukan mediasi antara pihak Azizah Salsha dengan Resbob dan Bigmo. Namun, kesepakatan urung tercapai karena pihak Azizah memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum.
Setelah upaya mediasi gagal, proses hukum berlanjut di mana pada 28 Oktober 2025, kasus fitnah Azizah Salsha ini secara resmi naik ke tahap penyidikan.
Di samping kasus ini, rekam jejak kriminal pelaku turut menjadi sorotan. Adapun saat ini Resbob juga tengah menjalani proses hukum usai didakwa melakukan tindak pidana terkait penyebaran ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.
(*Red)
















