Polri Tetapkan Resbob dan Bigmo Sebagai Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha

Bareskrim Polri secara resmi menetapkan duo YouTuber Resbob dan Bigmo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Bareskrim Polri secara resmi menetapkan duo YouTuber Resbob dan Bigmo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan YouTuber Resbob dan Bigmo sebagai tersangka atas kasus dugaan fitnah.

Laporan kepolisian ini dilayangkan oleh Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha, yang merupakan putri dari politikus Andre Rosiade.

Baca Juga: Viral Ucapkan “Semua Sunda Anjing”, Rumah Streamer Resbob Digeruduk Massa

Peningkatan status hukum terhadap kedua pembuat konten tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso.