Polres Ancam Tindak Tegas Pelaku Pembakar Lahan di Kubu Raya Tanpa Pandang Bulu

Ratusan personel gabungan dari lintas instansi mengikuti Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Kubu Raya.
Ratusan personel gabungan dari lintas instansi mengikuti Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Kubu Raya. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya memastikan akan melakukan penegakan hukum secara ketat terhadap setiap pelaku pembakar lahan di Kubu Raya.

Komitmen institusi kepolisian ini ditegaskan secara langsung oleh Kapolres Kubu Raya, Kadek Ary Mahardika, di sela-sela kegiatannya menghadiri Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Jumat (6/3/2026) pagi.

Baca Juga: Deteksi 40 Titik Panas, Pemkab dan Polres Gelar Apel Siaga Karhutla di Kubu Raya

Apel siaga yang melibatkan ratusan personel gabungan dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, dan unsur pemangku kepentingan terkait lainnya tersebut, menjadi momentum penting bagi kepolisian untuk menyampaikan peringatan keras kepada masyarakat maupun oknum korporasi yang kerap membuka lahan dengan cara instan dan melanggar aturan perundang-undangan.

Kapolres Kubu Raya Kadek Ary Mahardika menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung penuh upaya pemerintah daerah melakukan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas pembakaran lahan berdampak fatal bagi ekosistem dan memicu bencana kabut asap yang merugikan publik secara luas.

“Kami pastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi lingkungan serta kesehatan masyarakat,” tegasnya di hadapan para peserta apel gabungan.

Kapolres memastikan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi alasan apa pun dari oknum pelaku pembakar lahan di Kubu Raya.

Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan pidana terkait perusakan lingkungan hidup guna memberikan efek jera yang maksimal.