“Untuk Dinas PUPR harus bisa dikebut bangunan penunjangnya, agar mungkin bulan Juni atau Juli sudah bisa digunakan sehingga kita bisa mengatasi sampah lebih cepat,” tegasnya.
Target operasional pada bulan Juni atau Juli tersebut dinilai sangat krusial mengingat produksi limbah domestik dan komersial di kota ini terus mengalami lonjakan setiap harinya.
Tanpa adanya fasilitas reduksi sampah yang memadai di hulu, kapasitas TPA yang ada saat ini dipastikan tidak akan mampu lagi menampung buangan sampah baru dalam waktu dekat.
Meski demikian, dalam upaya percepatan operasional ini, Wali Kota tetap memberikan catatan penting terkait prosedur keamanan lingkungan.
Baca Juga: Pemkot Singkawang Tindak Tegas Pembuang Sampah Liar, Denda hingga Rp1 Juta Menanti
Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk berkoordinasi secara ketat dalam memastikan operasional mesin insinerator tersebut memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku di Indonesia.
Aspek keselamatan lingkungan menjadi sorotan utama, di mana instansi teknis diwajibkan untuk memperhatikan dan mengkaji secara mendalam potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Hal ini secara khusus merujuk pada potensi polusi udara dan emisi gas buang yang dihasilkan dari proses pembakaran sampah berskala 5 ton per hari tersebut.
Penataan TPA dan pengoperasian insinerator yang taat asas lingkungan ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang bagi kebersihan kota.
(*Red)
















