Gerebek Rumah di Sungai Melayu Rayak, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu di Ketapang

Polres Ketapang menangkap seorang ibu rumah tangga dan teman prianya terkait kasus peredaran sabu di Ketapang. Polisi menyita 25,17 gram sabu dan pil ekstasi.
Polres Ketapang menangkap seorang ibu rumah tangga dan teman prianya terkait kasus peredaran sabu di Ketapang. Polisi menyita 25,17 gram sabu dan pil ekstasi. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“DS merupakan warga Kabupaten Sambas, Kalbar. Namun demikian, ia diduga sudah lama menetap di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan memiliki rumah disana,” urainya.

Dalam proses penggerebekan tersebut, aparat kepolisian turut meminta perangkat warga setempat untuk menyaksikan langsung jalannya penggeledahan di dalam rumah.

Dari hasil penyisiran, dugaan polisi terbukti dengan ditemukannya sejumlah barang bukti yang disembunyikan secara rapi di dalam kamar.

Baca Juga: Polres Ketapang Tangkap Pengedar Sabu di Lahan Perkebunan Air Upas

Petugas menyita 38 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 25,17 gram brutto.

Selain itu, diamankan pula delapan butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda (pink) dengan berat total 4,07 gram brutto, beserta sejumlah perangkat hisap lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, DS mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Ia mengaku mendapatkan pasokan narkoba tersebut dari seseorang dan telah merencanakan untuk menjualnya kembali demi meraup keuntungan finansial. Saat ini, DS beserta P telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan ancaman pasal berlapis.

“Kepada keduanya kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat didalamnya,” pungkas Dewa Made Surita.

(*Red)