Faktakalbar.id, KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS (45) bersama teman prianya, P (43), atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Ketapang.
Keduanya diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah milik DS yang berlokasi di Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Sabtu (28/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Air Upas Ketapang
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan serta keresahan masyarakat setempat. Warga menginformasikan kepada pihak kepolisian bahwa rumah milik tersangka DS kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi gelap peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Ketapang langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
Mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita membenarkan adanya penindakan hukum tersebut.
“Keduanya diamankan oleh Tim Resnarkoba Polres Ketapang pada 28 Februari lalu,” ungkap AKP I Dewa Made Surita saat memberikan keterangan resminya pada Rabu (4/3/2026) malam pukul 20.00 WIB.
Dewa Made Surita juga menjelaskan latar belakang tersangka utama dalam kasus peredaran sabu di Ketapang ini.
















