Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang berhasil menemukan seorang perempuan berinisial EM (40) yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Rabu (4/3/2026).
Pengejaran keberadaan warga Kabupaten Bengkayang tersebut justru mengungkap fakta baru bahwa yang bersangkutan merupakan korban tindak pidana pemerasan di Bengkayang dengan kerugian materiel mencapai lebih dari Rp100 juta.
Baca Juga: Dua Siswi MTs Negeri Singkawang Diduga Jadi Target Percobaan Penculikan
Peristiwa ini bermula ketika suami korban, R (48), mendatangi Markas Polres Bengkayang untuk meminta bantuan kepolisian.
Sang suami melaporkan bahwa istrinya telah pergi meninggalkan rumah tanpa izin pada pukul 07.00 WIB dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga memicu kekhawatiran besar bagi pihak keluarga.
Menindaklanjuti laporan kehilangan tersebut, Pamapta II Polres Bengkayang segera berkoordinasi dengan piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif.
Dari hasil penelusuran informasi awal di lapangan, petugas mengendus keberadaan EM yang diduga sedang berada di sekitar kawasan Jalan Pahlawan, Kabupaten Bengkayang.
Berbekal petunjuk tersebut, Pamapta II bersama anggota Regu 2 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) langsung bergerak menyisir sejumlah tempat penginapan di kawasan Pasar Bengkayang, Jalan Jerendeng.
Beberapa lokasi yang didatangi oleh petugas kepolisian antara lain Kost Bela, Kost Manggis, serta Penginapan Lintas Batas.
Setelah melakukan proses pencarian yang intensif hingga malam hari, tepatnya sekitar pukul 22.30 WIB, aparat kepolisian akhirnya menemukan EM tengah menginap di Penginapan Lintas Batas.
Saat dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas di lokasi penemuan, korban ditemukan dalam kondisi kejiwaan yang depresi.
Dari hasil pemeriksaan sementara bersama pihak keluarga, petugas melakukan pengecekan terhadap telepon genggam dan buku tabungan milik korban.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa EM telah beberapa kali mentransfer sejumlah uang ke sebuah rekening Bank BRI atas nama AW.
Baca Juga: Viral Seorang Anak SD Dibawa Kabur, Polisi: Bukan Penculikan
Total kerugian dalam kasus dugaan tindak pemerasan di Bengkayang ini tercatat menembus angka lebih dari Rp100 juta.
Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, ia terpaksa mengirimkan uang tersebut karena merasa ketakutan setelah mendapat ancaman.
Pelaku diduga melakukan pemerasan dengan modus mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi korban yang bersifat vulgar apabila permintaan sejumlah uangnya tidak segera dipenuhi.
Terkait penyelesaian sementara kasus ini, korban telah dibawa pulang oleh pihak keluarga untuk menenangkan diri. Pihak keluarga juga berencana untuk segera membuat laporan polisi secara resmi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan tersebut ke SPKT Polres Bengkayang.
Mewakili Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, Pamapta II IPDA Priyo menyampaikan bahwa kepolisian selalu berupaya merespons cepat setiap aduan darurat dari masyarakat.
















