Berbekal Laporan Keluarga Korban, Polres Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Sekadau

Pelaku pemerkosaan anak di Sekadau, tepatnya di kebun sawit Belitang berinisial J (29)
Pelaku pemerkosaan anak di Sekadau, tepatnya di kebun sawit Belitang berinisial J (29). (Dok. Polres Sekadau)

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak di Sekadau: Polisi Sita Barang Bukti dan Tahan Pelaku

Dari hasil tahapan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, tersangka J pada akhirnya telah mengakui perbuatannya tersebut.

Selain itu, aparat kepolisian saat ini juga masih mendalami berbagai keterangan terkait dugaan kejadian serupa yang sebelumnya diduga pernah terjadi di lokasi yang sama.

“Pengakuan tersangka menjadi bagian dari alat bukti. Namun penyidik tetap melengkapi proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait,” ungkapnya menegaskan komitmen kepolisian.

Guna melengkapi tahapan proses hukum, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, tersangka J telah ditahan secara resmi dan diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Satuan Tahti (Sattahti) Polres Sekadau.

Penahanan ini dilakukan guna memastikan kelancaran tersangka dalam menjalani tahapan proses hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, tim penyidik kepolisian juga tengah bekerja keras untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (1) juncto ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026,” tukasnya menutup penjelasan.

(*Red)