Berbekal Laporan Keluarga Korban, Polres Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Sekadau

Pelaku pemerkosaan anak di Sekadau, tepatnya di kebun sawit Belitang berinisial J (29)
Pelaku pemerkosaan anak di Sekadau, tepatnya di kebun sawit Belitang berinisial J (29). (Dok. Polres Sekadau)

Faktakalbar.id, SEKADAU – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sekadau mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan anak di Sekadau.

Peristiwa kejahatan asusila tersebut diketahui terjadi di wilayah hukum Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Dalam Bak Truk di Sekadau Hulu

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) AKP Triyono, memberikan konfirmasi langsung terkait penangkapan ini.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil nyata dari gerak cepat yang dilakukan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Iya, betul. Seorang pria berinisial J (29) telah diamankan dan saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak. Proses hukum masih berjalan,” ujar AKP Triyono saat memberikan keterangan pada hari Rabu (4/3).

Berdasarkan kronologi kejadian yang dihimpun kepolisian, tindak pidana pemerkosaan anak di Sekadau tersebut terjadi pada hari Kamis (26/2) malam.

Lokasi tempat kejadian perkara diketahui berada di sebuah area kebun kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, modus operandi yang digunakan oleh tersangka berinisial J tersebut bermula dari tindakan penjemputan.

Tersangka diduga kuat menjemput korban yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut dengan menggunakan sebuah sepeda motor.

Setelah berhasil menjemput korban, tersangka kemudian membawa korban menuju lokasi kejadian di area perkebunan sawit tersebut untuk melancarkan perbuatan tercelanya.