Bawaslu Kubu Raya Awasi Verifikasi Faktual Data Pemilih di Empat Kecamatan

"Bawaslu Kabupaten Kubu Raya mengawasi pelaksanaan Coktas Triwulan I Tahun 2026 oleh KPU di empat kecamatan untuk memastikan akurasi pemutakhiran data pemilih."
Bawaslu Kabupaten Kubu Raya mengawasi pelaksanaan Coktas Triwulan I Tahun 2026 oleh KPU di empat kecamatan untuk memastikan akurasi pemutakhiran data pemilih. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melakukan pengawasan langsung terhadap tahapan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Triwulan I Tahun 2026.

Pengawasan atas kinerja KPU Kubu Raya ini berlangsung pada 4 dan 5 Maret 2026.

Sasaran pelaksanaan Coktas kali ini difokuskan pada empat wilayah tingkat kecamatan.

Keempat lokasi tersebut meliputi Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kecamatan Sungai Kakap, dan Kecamatan Kuala Mandor B.

Baca Juga: Evaluasi Satu Tahun Sujiwo-Sukiryanto, Pemuda Muhammadiyah Soroti Infrastruktur dan Pengangguran di Kubu Raya

Tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dikhususkan untuk menyisir daftar pemilih yang telah meninggal dunia.

Selain itu, petugas juga diwajibkan mendata kelayakan warga yang masuk dalam kategori pemilih nonaktif.

Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan, menyatakan bahwa langkah pengawasan lembaganya bertujuan agar KPU mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku dalam memutakhirkan data.

“Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kubu Raya berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan data pemilih yang akurat,” ujar Encep Endan.

Dalam proses di lapangan, KPU Kubu Raya diharuskan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk memperoleh data pendukung valid mengenai warga yang meninggal atau pindah domisili.

Petugas pemutakhiran juga melakukan verifikasi faktual dengan metode dari rumah ke rumah (door to door).

Tim pengawas Bawaslu menyoroti pentingnya transparansi, kesesuaian prosedur, dan kelengkapan dokumen pendukung selama pencatatan perubahan data.

Validitas daftar pemilih dinilai sebagai fondasi krusial untuk mencegah manipulasi dan menjamin hak pilih masyarakat.

Baca Juga: Safari Ramadan di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Kenang Masjid Darunnajah Saat Masih Kayu

(Mira)