Transisi BUMDAM dan Pemenuhan Hak Pekerja: Bupati Sintang Tuntut Evaluasi Perumda Tirta Senentang

"Bupati Sintang mendesak evaluasi tata kelola Perumda Tirta Senentang, menyoroti integritas manajemen, hak pekerja, dan transisi aturan baru Permendagri Nomor 23 Tahun 2024."
Bupati Sintang mendesak evaluasi tata kelola Perumda Tirta Senentang, menyoroti integritas manajemen, hak pekerja, dan transisi aturan baru Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SINTANG – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, mendesak jajaran manajemen Perumda Tirta Senentang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait tata kelola perusahaan dan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Peringatan ini disampaikan seiring dengan transisi regulasi baru yang mengatur badan usaha milik daerah tersebut.

Bala menegaskan bahwa orientasi perusahaan tidak boleh hanya berfokus pada statusnya sebagai aset pemerintah daerah, melainkan pada tanggung jawab publik.

“Perumda Tirta Senentang ini milik orang Sintang, milik masyarakat yang harus kita layani. Kita harus menyadari itu,” ujar Bala pada Rabu (4/3).

Baca Juga: Tergerus Zaman dan Terkendala Dana, Tradisi Jandeh Dayak Iban Sintang Akhirnya Didokumentasikan