Kejar Lonjakan Target 80 Ribu Peserta di 2026, BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Bergantung pada Sinergi Pemda

"Cakupan BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu baru mencapai 30,24 persen pada 2025. Di tahun 2026, target tersebut dinaikkan secara drastis menjadi 80.199 peserta atau 58,57 persen. "
Cakupan BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu baru mencapai 30,24 persen pada 2025. Di tahun 2026, target tersebut dinaikkan secara drastis menjadi 80.199 peserta atau 58,57 persen. (Dok. Ist)

Di samping upaya perluasan peserta, beban klaim yang harus dibayarkan institusi ini sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai Rp21,64 miliar dari total 1.630 klaim yang diajukan.

“Ada lima program klaim yang kita bayarkan mulai dari Jaminan Hari Tua 1.178 klaim, Jaminan Kematian 230 klaim, Jaminan Kecelakaan Kerja 143 klaim, Jaminan Pensiun 28 klaim, Jaminan Kehilangan Pekerjaan 51 klaim, dan beasiswa 26 anak,” ujar Chandra merinci alokasi dana klaim tersebut.

Untuk melipatgandakan jumlah peserta sesuai target 2026, BPJS Ketenagakerjaan menyadari bahwa mereka tidak dapat bergerak sendiri.

Eksekusi di lapangan sangat bergantung pada intervensi dan kerja sama dari pemerintah daerah serta kewajiban dari sektor badan usaha.

“Komitmen kami ini akan terus kita tingkatkan dengan kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder, khususnya dengan pemerintah daerah,” katanya.

Sebagai salah satu langkah pengisian kuota target, pihak BPJS mulai menyasar institusi pendidikan swasta. Pendekatan ini dilakukan melalui sosialisasi di SDIT dan SMPIT Putussibau, di mana beban iuran kepesertaan pada akhirnya dilimpahkan kepada pihak yayasan.

“Dan alhamdulillah ada 36 guru dinda sekolah tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dimana iurannya dibayarkan oleh pihak yayasan mereka,” tuturnya.

Chandra menegaskan bahwa dorongan untuk memperluas kepesertaan ini merupakan wujud fungsi institusi dalam menanggulangi risiko kerentanan ekonomi pekerja di daerah.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program administratif, melainkan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja dari risiko sosial dan ekonomi,” pungkasnya.

Baca Juga: Aparat Gabungan Tertibkan 20 Mesin Pompa Tambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu

(Nara)