Baca Juga: Ditjen Gakkum ESDM dan Satgas PKH Menyergap Konsesi PT Antam yang Diduga Dicuri PT EJM dan AS
Proses penertiban tersebut juga dilakukan melalui mekanisme panjang yang melibatkan sekitar 12 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH. Ia juga mengimbau kepada masyarakat adat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya terkait keberadaan Satgas PKH.
“Jika ada berita-berita yang mungkin tidak jelas sebaiknya masyarakat bertanya kepada pihak yang tepat. Di Kalimantan Barat, terkait Satgas PKH ini dapat ditanyakan di kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar,” jelasnya.
Cahyatanus menambahkan bahwa masyarakat sebaiknya lebih mengutamakan mencari informasi yang benar sebelum mengambil tindakan yang justru dapat merugikan diri sendiri.
“Jika ada hal-hal yang mencurigakan atau tidak kita pahami, lebih baik kita bertanya terlebih dahulu daripada bertindak yang justru dapat merugikan kita,” pungkasnya.
Melalui pernyataan tersebut, DAD Kabupaten Landak berharap masyarakat dapat memahami tujuan penataan kawasan hutan yang dilakukan pemerintah, sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di tengah proses penertiban kawasan hutan yang sedang berlangsung.
(Natash)
















